Trik klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri penting sekali dipelajari, agar pengajuan Anda bisa disampaikan secara tepat dan perusahaan asuransi memprosesnya. Penyebab lainnya untuk menjawab asumsi dari sebagian orang yang menganggap bahwa proses klaim asuransi mobil sangat rumit.
Kerumitan inilah yang membuat mereka tidak ingin melindungi mobilnya dengan asuransi kendaraan. Padahal, asuransi kendaraan penting untuk melindungi keuangan Anda, terutama saat terjadi kecelakaan atau kehilangan akibat pencurian.
Syarat Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri
Sebetulnya, klaim asuransi kendaraan mudah sekali diajukan asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mengisi dokumen yang diamanatkan. Namun sebelumnya, Anda harus tahu dulu bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil, yakni:
Asuransi all risk, yaitu pertanggungan menyeluruh yang dapat menanggung kerusakan terkecil seperti lecet sampai kerusakan parah.
Asuransi Total Loss Only (TLO), hanya dengan menanggung kerusakan parah (di atas 75 persen) saja.
Prosedur pengajuan klaim asuransi yang ada di atas tentunya berbeda. Namun, umumnya Anda harus mempersiapkan beberapa syarat yang sama, yaitu:
- Polis asuransi berbentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK dan SIM.
- Bukti dari laporan kepolisian bila mobil mengalami kerusakan berat karena kehilangan atau kecelakaan.
- Formulir berisi klaim yang sudah diisi lengkap dan juga sudah ditandatangani.
- Kronologi peristiwa sudah tertulis.
- Foto-foto kerusakan seperti, penyok, lecet, dan lain-lain.
Sementara itu, bila kejadian melibatkan pihak ketiga, harus ada tambahan dokumen seperti:
- Fotokopi SIM, KTP, STNK dari pihak ketiga.
- Surat keterangan yang berasal dari kepolisian.
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang ditambahkan dengan materai.
- Surat pernyataan berasal dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai layanan asuransi.
Trik Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri
Mobil penyok atau lecet termasuk kesalahan ringan yang ditanggung, jika Anda mendaftarkan asuransi mobil all risk atau komprehensif. Cara klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri ini sama dengan asuransi all risk dan asuransi comprehensive, yakni:
- Pertama, siapkan fotokopi SIM, Fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK, formulir klaim asuransi serta surat keterangan polisi jika mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
- Kedua, mendatangi kantor cabang asuransi terdekat dan menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu.
- Ketiga, siapkan foto dokumentasi keadaan mobil yang mengalami lecet, untuk bisa memperoleh klaim asuransi. Lalu kirimkan foto tersebut menggunakan surel kepada pihak asuransi mobil.
- Selanjutnya, isi formulir yang telah disediakan pihak asuransi. Setelah itu, Anda harus dapat menerangkan terkait mobil yang mengalami lecet.
Alasan Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri Ditolak
Tersedianya beberapa alasan utama pengajuan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa ditolak. Beberapa poin di bawah ini dapat menjadi penyebabnya.
1. Polis Lapse
Keadaan polis yang tidak aktif dapat membuat klaim ditolak. Keadaan ini dapat terjadi jika premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum, sehingga perusahaan asuransi tidak dapat membayar klaim.
2. Kerusakan Terjadi Sebelumnya
Bila Anda mengajukan kerusakan yang telah ada sebelum mendaftar asuransi, maka secara otomatis tidak bisa lagi mengajukan klaim.
3. Melanggar Aturan
Bila pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, maka klaim akan ditolak. Contoh dari pelanggaran umum yang sering terjadi, yaitu tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi mabuk alkohol. Sementara itu, tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.
Perhatikan lokasi terjadinya kecelakaan, jika mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke polis.
4. Polis Tidak Masa Tunggu
Masa tunggu termasuk periode satu bulan, sesudah polis terbit di mana nasabah belum dapat mengajukan klaim. Apabila terjadi risiko pada masa waktu tersebut, maka klaim akan ditolak.
5. Kerusakan yang Disengaja
Anda tidak dapat mengajukan klaim bila kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan. Contohnya, sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan sampai rusak.
Selain itu, klaim akibat adanya banjir dan mesin kemasukan air juga tidak dapat diterima. Oleh karena itu, penting sekali menghindari berkendara saat banjir.
Apabila suatu saat Anda terjebak banjir, segera hubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara.
Mobil yang lecet dikarenakan sengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain agar ringsek atau rusak, sehingga tidak bisa memperoleh klaim.
Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri juga akan ditolak bila terbukti saat terjadi banjir, Anda sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mesin kemasukan air.
Mempunyai asuransi mobil merupakan solusi yang paling tepat untuk melindungi mobil dari semua risiko. Apalagi bila Anda sering berkendara dan memiliki mobilitas yang tinggi.
Hal ini karena mobil mengalami kerusakan ringan seperti lecet dapat terjadi ketika sedang berkendara. Asuransi mobil memberikan proteksi bagi para pemegang polisnya dari kerusakan ringan, sedang, sampai kerusakan berat. Jadi cocok untuk Anda yang ingin klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang bukan faktor kesengajaan dan penyebab klaim di tolak seperti poin di atas.
Halo, Saya Iim Rohimah
Seorang full time blogger, mom of two boys, suka piknik tipis-tipis, dan sharing pengalaman sehari-hari. Blog diarybunda.web.id adalah tempat mencurahkan segala hal terkait keluarga, dunia perempuan, dan segala topik lifestyle. Enjoy reading…
Tinggalkan Balasan